Muslim di Bekas Negara Komunis Dipenjara karena Salat
Negara pecahan Uni Soviet itu menerapkan pembatasan terhadap warga dalam melakukan kegiatan keagamaan.
Lima orang Muslim di Kota Baku, Azerbaijan diancam penjara selama lima tahun. Mereka ditangkap lantaran menjalankan salat di sebuah rumah milik Zohrav Shikhaliyev.
"Mereka adalah Muslim biasa yang tidak terlibat politik dan hanya melakukan salat," ujar kuasa hukum empat dari lima Muslim, Asabali Mustafayev, seperti dikutip dari onislam.net.
Lima Muslim ini ditahan sejak April 2014. Mereka ditangkap oleh sekelompok polisi bertopeng yang menyerbu sebuah rumah, saat mereka sedang melaksanakan salat.
Tiga dari lima Muslim tersebut, Eldeniz Hajiyev, Ismayil Mammadiv, dan Revan Sabzaliyev, telah melayangkan protes kepada Komisi HAM Eropa (ECtHR) yang berkedudukan di Strasbourg, Perancis.
Mereka tidak terima dengan penahanan yang dialami selama masa pra-sidang di tahun 2014 do Kementerian Keamanan Nasional dan atas penyidikan rahasia yang dilakukan kepolisian.
Khusus untuk pemilik rumah, Shikhaliyev, divonis penjara selama tiga tahun. Ia dinyatakan bersalah telah membolehkan rumahnya digunakan untuk salat.
"Mereka tidak melakukan tindakan kriminal, semua orang setuju," kata Mustafayev.
Azerbaijan menetapkan larangan salat. Jika larangan ini dilanggar, para Muslim akan dipenjara dan juga mendapat hukuman denda.
Penduduk Muslim memiliki jumlah sebanyak 93 persen dari total populasi negara pecahan Uni Soviet itu sebesar 8,3 juta jiwa. Sisanya merupakan penduduk beragama lain dan penduduk yang tidak beragama.
Seperti negara pecahan Uni Soviet yang lain, Azerbaijan memberlakukan pembatasan aktivitas ibadah keagamaan sejak merdeka pada tahun 1991. Pemerintahan Presiden Ilham Aliyev dituduh telah melakukan tekanan pada umat Islam di negara itu.
Pada pertengahan tahun 2010 lalu, pemerintah melarang seluruh pegawai memasang simbol-simbol agama, seperti ayat-ayat Alquran di kantor mereka. Selain itu, Azerbaijan juga mewajibkan komunitas agama untuk mendaftar pada Komite Kerja dan Organisasi Agama.
No comments:
Post a Comment